1. Pertanyaan: Saya berada di salah satu negara Arab
kemudian saya datang ke sini (Arab Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan
tiba bulan Ramadhan sementara saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika
keadaan seperti ini saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa
dalam hal seperti ini?
Jawaban: Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di
bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir,
haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada
dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.
Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan
bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak
kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan
tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil
berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak.
Kesimpulannya orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena
dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai
udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang
berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan
wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya.
Dan pekerjaan itu banyak. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah
akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak
sangka-sangka.