MAJELIS TA'LIM IMAM SYAFI'I KENDAL DIBENTUK PADA TANGGAL 10-FEBRUARI-2013 UNTUK MEMPELOPORI TERBENTUKNYA LEMBAGA DAKWAH IMAM SYAFI'I ( LDIS ). KEMUDIAN LEMBAGA INI BERNAUNG DIBAWAH YAYASAN IMAM SYAFII

Rabu, 03 Juli 2013

Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat ( Fatwa Syaikh Dr Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu Utsaimin )


1. Pertanyaan: Saya berada di salah satu negara Arab kemudian saya datang ke sini (Arab Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan tiba bulan Ramadhan sementara saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika keadaan seperti ini saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa dalam hal seperti ini?

Jawaban: Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.


Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak.


Kesimpulannya orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya. Dan pekerjaan itu banyak. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak sangka-sangka.