1. Pertanyaan: Saya berada di salah satu negara Arab
kemudian saya datang ke sini (Arab Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan
tiba bulan Ramadhan sementara saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika
keadaan seperti ini saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa
dalam hal seperti ini?
Jawaban: Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di
bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir,
haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada
dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.
Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan
bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak
kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan
tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil
berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak.
Kesimpulannya orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena
dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai
udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang
berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan
wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya.
Dan pekerjaan itu banyak. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah
akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak
sangka-sangka.
Dan kaum muslimin tetap berpuasa semenjak Allah wajibkan
puasa, mereka bekerja dan berpuasa, mereka tidak meninggalkan puasa karena
pekerjaan walaupun diketahui mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat
dan sangat melelahkan, walaupun demikian tidak dikenal dalam sejarah Islam atau
dari Salafus Shalih bahwasanya mereka berbuka karena pekerjaan sementara mereka
sedang mukim dan sehat. Wallahu a’lam dan wajib atasmu wahai muslim untuk
bertaubat kepada Allah atas yang telah engkau lakukan berupa ifthar (berbuka
puasa) di siang hari bulan Ramadhan serta wajib atasmu untuk mengganti hari
berbukamu.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdillah
Al-Fauzan hal 137/nomor 210)
2. Pertanyaan: Apa pendapat Syaikh pada orang yang
pekerjaannya berat dan sulit baginya untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka
(tidak berpuasa)?
Jawaban: Yang saya pandang dalam permasalahan ini adalah
tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan
dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan
antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia
meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari
rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan.
(Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin
nomor 395)
Sumber: Majalah An-Nashihah vol. 07 / 1425 H, halaman 11
& 12
Sumber:
http://kaahil.wordpress.com/2010/08/30/bolehkah-tidak-puasa-bagi-pekerja-berat-dan-musafir-bepergiandalam-perjalanan-di-bulan-ramadhan/#more-2661
* Syaikh Dr Shalih Al Fauzan adalah Seorang Ulama Besar
Saudi Arabia, Pakar Fiqih dan Aqidah, Beliau adalah Anggota Hai'ah Kibar 'Ulama
( Dewan Ulama Besar ) dan juga Anggota Al Lajnah Ad Daa'imah Lil Buhuuts Al
'Ilmiyyah Wal Ifta ( Lembaga Tetap untuk Riset dan Fatwa ) Kerajaan Arab Saudi
* Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin ( meninggal 15
Syawal 1421 H / 10 Januari 2001 ) adalah Seorang Ulama Besar Arab Saudi, Pakar
Fiqih, Hadits dan Aqidah, Salah seorang Ulama Pembaharu di Abad ini, Anggota
Hai'ah Kibar 'Ulama ( Dewan Ulama Besar ) Kerajaan Arab Saudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar